Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Anugrah Royalti Dangdut Indonesia
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ARDI lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.
LMKN ARDI mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dengan menjunjung tinggi kredibilitas, integritas, dan profesionalisme tim Pengurus LMKN ARDI senantiasa berupaya meningkatkan layanan dan memperjuangkan hak anggota.
Ketua Umum LMKN ARDI
Bendahara Umum LMKN ARDI
Sekretaris Umum LMKN ARDI