LMKN ARDI

  Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Anugrah Royalti Dangdut Indonesia

Tentang Kami

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ARDI lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.


LMKN ARDI mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).



Tim Pengurus

Dengan menjunjung tinggi kredibilitas, integritas, dan profesionalisme tim Pengurus LMKN ARDI senantiasa berupaya meningkatkan layanan dan memperjuangkan hak anggota.

Ikke Nurjanah

Ketua Umum LMKN ARDI

Elvi Zubay

Bendahara Umum LMKN ARDI

Niken

Sekretaris Umum LMKN ARDI

Galeri

Laporan

Laporan Keuangan LMKN ARDI Tahun 2022 6.44 MB

Laporan Keuangan LMKN ARDI Tahun 2023 5.75 MB

Sosial Media