LMKN ARDI

  Lembaga Manajemen Kolektif Nasional Anugrah Royalti Dangdut Indonesia

Tentang Kami

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ARDI lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.


LMKN ARDI mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).



Tim Pengurus

Dengan menjunjung tinggi kredibilitas, integritas, dan profesionalisme tim Pengurus LMK ARDI senantiasa berupaya meningkatkan layanan dan memperjuangkan hak anggota.

Ikke Nurjanah

Ketua Umum LMK ARDI

Elvi Zubay

Sekretaris Umum LMK ARDI

Nong Niken

Bendahara Umum LMK ARDI


Legalitas

Karya Anggota

Daftar Karya Anggota ARDI 448.03 KB

Galeri

Laporan

Laporan Keuangan LMK ARDI Tahun 2022 6.44 MB

Laporan Keuangan LMK ARDI Tahun 2023 5.75 MB

Laporan Keuangan LMK ARDI Tahun 2024 505.02 KB

Royalti

Royalti Penyanyi 2024

Royalti Musisi 2024

Sosial Media

 

Daftar Karya Anggota ARDI 448.03 KB